Tarif Listrik Agustus Turun, Ini Daftarnya

Tarif Listrik Agustus Turun, Ini Daftarnya
Tarif Listrik Agustus Turun, Ini Daftarnya
Jakarta -Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanismeTariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. 



Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) ikut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/US$ menjadi Rp 13.355,05/US$. Harga ICP pada Juni 2016 turun US$ 0,18/barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar US$ 44,68/barel (Mei 2016) menjadi US$ 44,50/barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. 

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR 
12. Layanan khusus TR/TM/TT

sumber : http://finance.detik.com
support by : CARIKOMPUTER.NET

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.